TUGAS SOFTKILL 1 ASPEK HUKUM EKONOMI
Download makalah
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Pendahuluan
1.2 Latar Belakang
Bab II
ISI
2.1 Pengertian Hukum
2.2 Pengertian Ekonomi
2.3 Hukum Ekonomi
2.4 Peranan Hukum Ekonomi Dalam Perkembangan Ekonomi
di Indonesia
2.5 Peristiwa Hukum Dalam Perusahaan
Pada Januari 2018, Indonesia menang melawan Uni Eropa dalam kasus pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) produk biodiesel. WTO memenangkan enam gugatan Indonesia atas Uni Eropa. Beberapa tahun sebelumnya, Uni Eropa memang menerapkan BMAD di angka 8,8 persen sampai 23,3 persen pada produk biodiesel asal Indonesia. Kebijakan ini membuat nilai ekspor biodiesel ke Uni Eropa bertekuk lutut dan terus mengalami penurunan sejak 2013.
BAB III
PENUTUP
3.1 ANALISIS
BAB IV
KESIMPULAN
Daftar Pustaka :
MAKALAH
PENERAPAN HUKUM EKONOMI DI INDONESIA
DOSEN
PENGAJAR:
SULASTRI
DISUSUN OLEH :
BAGAS LUQMAN TARA
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
2019/2020
Kata Pengantar
Puji dan syukur kami panjatkan kepada
Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-NYA kepada kami
sehingga kami berhasil menyelesaikan Materi ini yang tepat pada waktunya
yang berjudul “PENERAPAN HUKUM
EKONOMI DI INDONESIA ”.
Makalah ini berisikan tentang informasi tentang “PENERAPAN HUKUM EKONOMI DI INDONESIA”. Diharapkan Materi ini dapat
memberikan informasi kepada kita semua. Untuk itu saya berharap agar pembaca
dapat memakluminya tentang segala kekurangan yang ada dalam Materi ini.
Dan saya tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu
memberikan do’a, dukungan, penjelasan, dan terutama untuk :
1. Tuhan YME dengan rahmat-NYA, penulis dapat
menyelesaikan dan mempermudah pengerjaan makalah ini.
2. Ibu Sulastri selaku Dosen Mata Kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi
(Softskill).
3. Kedua Orang Tua, keluarga dan
teman-teman atas do’a serta dukungan dan motivasi yang telah diberikan kepada
saya.
Atas segala kekurangan dalam penyusunan Materi ini, saya sangat
mengharapkan kritikan, saran, dan pengarahan dari pembaca yang sifatnya
membangun demi perbaikan. Semoga bermanfaat.
Daftar Isi
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Pendahuluan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat
memaksa, sedangkan ilmu ekonomi adalah ilmu yang memelajari usaha manusia untuk
menggapai kemakmuran. Hukum sangat memengaruhi ilmu ekonomi, tanpa adanya hukum, perekonomi akan menjadi
tidak teratur. Hal tersebut terjadi disebabkan
hukum yang berfungsi sebagai pengatur ekonomi. Dengan adanya hukum,
perekonomian akan lebih tertata rapih dan setiap pihak mendapatkan haknya
masing-masing.
1.2 Latar Belakang
1. Apa itu hukum?
2. Apa itu ilmu ekonomi?
3. Apa itu Hukum ekonomi?
4. Bagaimana Peranan Hukum pada ilmu ekonomi?
5. Peristiwa apa saja yang berkaitan dengan hukum
ekonomi?
Bab II
ISI
2.1 Pengertian Hukum
Hukum memiliki makna
yang sangat amat luas, karena banyak ahli yang mengemukakan pendapat tentang
hukum. Berikut adalah pendapat dari mereka :
·
Van
Kan
Hukum ialah
keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan
manusia dalam masyarakat.
·
Ridwan Halim
Pengertian hukum menurut Ridwan Halim
adalah segala peraturan tertulis ataupun tidak tertulis, yang pada intinya
segala peraturan tersebut berlaku dan diakui sebagai peraturan yang harus
dipatuhi dan ditaati dalam hidup bermasyarakat.
·
Abdulkadir Muhammad
Pengertian hukum menurut Abdulkadir
Muhammad merupakan segala peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang
memiliki sanksi tegas terhadap pelanggarannya.
·
Wiryono Kusumo
Arti hukum menurut Wiryono Kusumo
merupakan semua peraturan baik tertulis atau tidak tertulis yang mengatur tata
tertib masyarakat dan kepada pelanggar hukum akan dikenai sanksi.
Dari
pendapat para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa, hukum terdiri dari beberapa
unsur yaitu:
1.
Hukum itu bersifat memaksa
2.
Hukum terdiri dari hukum tertulis dan tidak tertulis
3.
Hukum apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi
4.
Hukum harus ditaati
2.2 Pengertian Ekonomi
Manusia
merupakan makhluk ekonomi. Hal itu disebabkan
manusia memiliki kebutuhan yang amat banyak. Adapun arti dari ekonomi
dari para ahli sebagai berikut :
·
M. Manulang
Ilmu
ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk
mencapai kemakmuran.
·
Paul A. Samuelson
I lmu
ekonomi adalah suatu studi tentang cara orang-orang dan masyarakat membuat
pilihan, dengan atau tanpa menggunakan uang, dalam menggunakan sumber daya
produksi yang terbatas akan tetapi dapat dipergunakan kembali dalam berbagai
cara untuk menghasilkan berbagai jenis komoditas dari waktu ke waktu dan
mendistribusikannya untuk keperluan konsumsi sekarang atau dimasa datang,
kepada berbagai orang atau kelompok di dalam masyarakat.
·
KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Ilmu ekonomi menurut KBBI: Ilmu ekonomi adalah ilmu
tentang produksi, distribusi, dan konsumsi barang, serta berbagai masalah yang
bersangkutan dengan itu, seperti tenaga kerja, pembiayaan, dan keuangan. Ilmu
pengetahuan tentang kegiatan sosial manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya
yang diperoleh dari lingkungannya.
·
N. Gregory Mankiw
Ilmu ekonomi menurut N. Gregory Mankiw: Ilmu ekonomi adalah
studi tentang masyarakat mengelola sumber daya alam yang langka.
2.3 Hukum Ekonomi
Hukum
Ekonomi lahir dikarenakan oleh petumbuhan dan perkembangan ekonomi yang semakin
pesat. Di seluruh dunia hukum ekonomi berfungsi untuk mengatur dan memberi
batasan kegiatan- kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian
dapat memerhatikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Menurut
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum
ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum ekonomi memiliki
dua aspek sebagai berikut.
1.
Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
2.
Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil
pembangunan ekonomi secara merata di
antara seluruh lapisan masyarakat sehingga setiap warga negara indonesia dapat
menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangan yang telah
diberikan ke dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut.
Hukum ekonomi
indonesia dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yakni hukum ekonomi pembangunan dan
hukum ekonomi sosial.
a.
Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi
pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi indonesia secara
nasional.
b.
Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi
sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam
martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
2.4 Peranan Hukum Ekonomi Dalam Perkembangan Ekonomi
di Indonesia
Peranan
hukum dalam perkembangan perekonomian, berbentuk segala macam tindakan dalam bidang perkonomian yang berlandaskan pada hukum positif masing-masing.
Misalnya:
·
Dalam bidang keuangan/perbankan harus berlandaskan pada undang-undang yaitu
undang-undang no. 34 tahun 1967, tentang pokok-pokok perbankan; Undang-undang
no.13 tahun 1968 tentang bank Sentral; Undang-undang no.17 tahun 1968 tentang
Bank Negara Indonesia; Undang-undang no.21 tahun 1968 tentang Bank Rakyat
Indonesia; dan peraturan perundangan berikutnya sebagai peraturan
pelaksanaannya.
·
Dalam bidang perkoperasian, harus berlandaskan pada Undang-undang no.25
tahun 1992, tentang pokok-pokok Perkoperasian; Instrkusi Presiden no.4 tahun
1984 tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi Unit Desa (KUD); dan peraturan
perundangan berikutnya sebagai peraturan pelaksanaannya.
·
Dalam bidang penanaman modal harus berlandaskan pada Undang-undang no.1
tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing; Undang-undang no.6 tahun 1968 tentang
Penanaman Modal Dalam Negeri; dan peraturan perundangan berikutnya sebagai peraturan pelaksanaanya.
2.5 Peristiwa Hukum Dalam Perusahaan
Hukum perusahaan adalah salah satu bidang kajian dalam ilmu hukum yang
sangat komprehensif. Hal ini disebabkan hukum perusahaan mengatur persoalan
mengenai perseroan terbatas sebagai lembaga ekonomi yang memiliki tingkat
fleksibilitas tinggi. Lembaga ini dapat mewadahi aktivitas ekonomi yang
memiliki bentangan kompleksitas dari yang sangat sederhana yang melibatkan
sedikit orang sampai dengan kompleksitas yang sangat tinggi yakni yang
melibatkan ratusan bahkan puluhan ribu orang.
Dibawah ini
adalah beberapa contoh peristiwa hukum peristiwa yang pernah terjadi dalam lingkup global maupun
nasional.
·
Pengaruh virus corona terhadap industri di Indonesia.
Dengan
maraknya virus corona yang menyebar di Cina membuat negara Indonesia menerima
dampak dari virus tersebut. Salah satunya di industri pertekstilan, karena
banyak sekali bahan baku kain yang diimpor dari Cina, mejadi terhambat akibat
virus korona.
·
Kasus Mobil Nasional Timor dengan Jepang dan Uni Eropa, Juli 1996.
Pemerintah resmi meluncurkan proyek mobil nasional
bernama Timor melalui kerja sama dengan Kia Motors, produsen mobil asa Korea
Selatan. Karena berlabel mobil nasional, bea masuk dan pajak barang mewah pada
penjualan mobil ini dipangkas sehingga harganya menjadi separuh harga rata-rata
mobil saat itu. Kebijakan Indonesia ini diprotes negara produsen
mobil seperti Jepang dan Uni Eropa. Mereka menyeret Indonesia ke badan
penyelesaian sengketa WTO. Indonesia kalah dan WTO memutuskan agar Indonesia
mencabut kebijakan diskriminatif tersebut. Selanjutnya, nasib mobil nasional
Timor bagai hilang ditelan bumi.
·
Kasus Biodiesel dengan Uni Eropa
Pada Januari 2018, Indonesia menang melawan Uni Eropa dalam kasus pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) produk biodiesel. WTO memenangkan enam gugatan Indonesia atas Uni Eropa. Beberapa tahun sebelumnya, Uni Eropa memang menerapkan BMAD di angka 8,8 persen sampai 23,3 persen pada produk biodiesel asal Indonesia. Kebijakan ini membuat nilai ekspor biodiesel ke Uni Eropa bertekuk lutut dan terus mengalami penurunan sejak 2013.
·
Kasus kemasan rokok polos dengan Australia Pada Juni
2018
Indonesia kembali menelan kekalahan di WTO
dalam kasus kemasan rokok berdesain polos. Indonesia beserta negara produsen
rokok lainnya, Kuba, Honduras, dan Republik Dominika, menggugat kebijakan
kemasan rokok yang diterapkan di Australia tersebut. Australia memang
menerapkan kebijakan itu untuk pengendalian konsumsi rokok di negara mereka.
Tapi Indonesia dan tiga negara penggugat lainnya menilai kebijakan ini
melanggar hak atas kekayaan intelektual dari produsen. Gugatan ditolak
oleh WTO dan Australia menang.
BAB III
PENUTUP
3.1 ANALISIS
Hukum perekonomian yang berlaku di setiap organisasi atau suatu bangsa berbeda-beda, tergantung kesepakatan yang berlaku pada organisasi atau bangsa tersebut. Sehingga aspek hukum harus
dibuat berdasarkan kepentingan yang muncul pada
suatu masyarakat dalam suatu daerah, untuk itulah perlu dibuat aspek
hukum yang sejalan dengan kebijakan otonomi daerah dalam kerangka pemerataan
kesejahteraan nasional.
Pelaksanaan hukum ekonomi sendiri perlu terus diawasi sehingga tidak
menimbulkan distorsi tetapi justru dapat meningkatkan perekonomian itu sendiri.
Seperti contoh : Otonomi daerah untuk berinovasi bagi kesejahteraan daerahnya
bukan menonjolkan sisi kedaerahannya masing-masing.
Komitmen dan institusi pengawasan yang baik juga perlu dikembangkan agar penegakan hukum dapat berlaku baik bagi
masyarakat maupun aparat hukum itu sendiri.
Kegiatan
ekonomi manusia sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur
dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat
berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku
ekonomi.
BAB IV
KESIMPULAN
Hukum
dalam Ekonomi lahir disebabkan oleh petumbuhan dan perkembangan ekonomi yang semakin pesat. Di seluruh dunia hukum dalam ekonomi
berfungsi untuk mengatur dan memberi batasan kegiatan-kegiatan ekonomi dengan
harapan pembangunan perekonomian dapat memerhatikan hak-hak dan kepentingan
masyarakat. Hukum dalam ekonomi
sangat di pengaruhi oleh kebijakan ekonomi yang baik. Tanpa adanya kebijakan
ekonomi yang baik maka hukum dalam ekonomi akan cacad. Seperti halnya
kasus-kasus penyimpangan ekonomi yang terjadi di seluruh Dunia. Hal tersebut
terjadi akibat kebijakan ekonomi yang cacad. Oleh karena itu, Hukum dalam
ekonomi harus diimbangi dengan kebijakan ekonomi yang baik.
Daftar Pustaka :
1. Samuelson,Paul
A.1991.Ekonomi/.Jakarta: Erlangga
2. Kartika, El
Sari dan Advendi Simangunsong. 2007. Hukum dalam Ekonomi. Jakarta : Grasindo
3. Edison,Firman.2010. Peranan Hukum Dalam ekonomi
Indonesia Dan Pelaksanaannya Dalam Otonomi Daerah.
4. Permana,Nurmansyah.2012. Kasus
Etika Bisnis Perusahaan.
5. Sri Woelan Aziz. SH,
Aspek-aspek Hukum.
6. Gopelak.2012.Pengaruh
Globalisasi Ekonomi dan Hukum Ekonomi Internasional dalam Pembangunan Hukum
Ekonomi di Indonesia.
7. Singgih,
S.H, (Penerbit Pusat Study Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Pelita
Harapan Jakarta) 2005 “Kejahatan Korporasi Yang Mengerikan”.
Comments
Post a Comment