TUGAS SOFTKILL 1 ASPEK HUKUM EKONOMI


Download makalah


MAKALAH
PENERAPAN HUKUM EKONOMI DI INDONESIA

DOSEN  PENGAJAR:
SULASTRI
DISUSUN OLEH :
BAGAS LUQMAN TARA

UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
2019/2020

Kata Pengantar


   Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-NYA kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Materi  ini yang tepat pada waktunya yang berjudul “PENERAPAN HUKUM EKONOMI DI INDONESIA ”.
            Makalah ini berisikan tentang informasi tentang “PENERAPAN HUKUM EKONOMI DI INDONESIA”. Diharapkan Materi ini dapat memberikan informasi kepada kita semua. Untuk itu saya berharap agar pembaca dapat memakluminya tentang segala kekurangan yang ada dalam Materi  ini. Dan saya tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu memberikan do’a, dukungan, penjelasan, dan terutama untuk :
1.  Tuhan YME dengan rahmat-NYA, penulis dapat menyelesaikan dan mempermudah pengerjaan makalah ini.
2.    Ibu Sulastri selaku Dosen Mata Kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi (Softskill).
3.   Kedua Orang Tua, keluarga dan teman-teman atas do’a serta dukungan dan motivasi yang telah diberikan kepada saya.
            Atas segala kekurangan dalam penyusunan Materi  ini, saya sangat mengharapkan kritikan, saran, dan pengarahan dari pembaca yang sifatnya membangun demi perbaikan. Semoga bermanfaat.











Daftar Isi




BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Pendahuluan

Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa, sedangkan ilmu ekonomi adalah ilmu yang memelajari usaha manusia untuk menggapai kemakmuran. Hukum sangat memengaruhi ilmu ekonomi,  tanpa adanya hukum, perekonomi akan menjadi tidak teratur. Hal tersebut terjadi disebabkan  hukum yang berfungsi sebagai pengatur ekonomi. Dengan adanya hukum, perekonomian akan lebih tertata rapih dan setiap pihak mendapatkan haknya masing-masing.

1.2 Latar Belakang


1.      Apa itu hukum?
2.      Apa itu ilmu ekonomi?
3.      Apa itu Hukum ekonomi?
4.      Bagaimana Peranan Hukum pada ilmu ekonomi?
5.      Peristiwa apa saja yang berkaitan dengan hukum ekonomi?

Bab II

ISI



2.1 Pengertian Hukum

Hukum memiliki makna yang sangat amat luas, karena banyak ahli yang mengemukakan pendapat tentang hukum. Berikut adalah pendapat dari mereka :

·                Van Kan
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat.

·                Ridwan Halim
Pengertian hukum menurut Ridwan Halim adalah segala peraturan tertulis ataupun tidak tertulis, yang pada intinya segala peraturan tersebut berlaku dan diakui sebagai peraturan yang harus dipatuhi dan ditaati dalam hidup bermasyarakat.
·                Abdulkadir Muhammad
Pengertian hukum menurut Abdulkadir Muhammad merupakan segala peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang memiliki sanksi tegas terhadap pelanggarannya.
·                Wiryono Kusumo
Arti hukum menurut Wiryono Kusumo merupakan semua peraturan baik tertulis atau tidak tertulis yang mengatur tata tertib masyarakat dan kepada pelanggar hukum akan dikenai sanksi.
Dari pendapat para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa, hukum terdiri dari beberapa unsur yaitu:
1.              Hukum itu bersifat memaksa
2.              Hukum terdiri dari hukum tertulis dan tidak tertulis
3.              Hukum apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi
4.              Hukum harus ditaati

2.2 Pengertian Ekonomi

Manusia merupakan makhluk ekonomi. Hal itu disebabkan  manusia memiliki kebutuhan yang amat banyak. Adapun arti dari ekonomi dari para ahli sebagai berikut :
·                M. Manulang
Ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran.
·                Paul A. Samuelson
 I                      lmu ekonomi adalah suatu studi tentang cara orang-orang dan masyarakat membuat pilihan, dengan atau tanpa menggunakan uang, dalam menggunakan sumber daya produksi yang terbatas akan tetapi dapat dipergunakan kembali dalam berbagai cara untuk menghasilkan berbagai jenis komoditas dari waktu ke waktu dan mendistribusikannya untuk keperluan konsumsi sekarang atau dimasa datang, kepada berbagai orang atau kelompok di dalam masyarakat.

·                KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Ilmu ekonomi menurut KBBI: Ilmu ekonomi adalah ilmu tentang produksi, distribusi, dan konsumsi barang, serta berbagai masalah yang bersangkutan dengan itu, seperti tenaga kerja, pembiayaan, dan keuangan. Ilmu pengetahuan tentang kegiatan sosial manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya yang diperoleh dari lingkungannya.

·                N. Gregory Mankiw
Ilmu ekonomi menurut N. Gregory Mankiw: Ilmu ekonomi adalah studi tentang masyarakat mengelola sumber daya alam yang langka.


2.3 Hukum Ekonomi

Hukum Ekonomi lahir dikarenakan oleh petumbuhan dan perkembangan ekonomi yang semakin pesat. Di seluruh dunia hukum ekonomi berfungsi untuk mengatur dan memberi batasan kegiatan- kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian dapat memerhatikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
             Menurut Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum ekonomi memiliki dua aspek sebagai berikut.
1.         Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
2.         Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara  merata di antara seluruh lapisan masyarakat sehingga setiap warga negara indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangan yang telah diberikan ke dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut.
Hukum ekonomi indonesia dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yakni hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial. 
a.               Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi indonesia secara nasional.
b.              Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

2.4 Peranan Hukum Ekonomi Dalam Perkembangan Ekonomi di Indonesia

Peranan hukum dalam perkembangan perekonomian, berbentuk segala macam tindakan dalam bidang perkonomian yang berlandaskan pada hukum positif masing-masing.
Misalnya:
·         Dalam bidang keuangan/perbankan harus berlandaskan pada undang-undang yaitu undang-undang no. 34 tahun 1967, tentang pokok-pokok perbankan; Undang-undang no.13 tahun 1968 tentang bank Sentral; Undang-undang no.17 tahun 1968 tentang Bank Negara Indonesia; Undang-undang no.21 tahun 1968 tentang Bank Rakyat Indonesia; dan peraturan perundangan berikutnya sebagai peraturan pelaksanaannya.
·         Dalam bidang perkoperasian, harus berlandaskan pada Undang-undang no.25 tahun 1992, tentang pokok-pokok Perkoperasian; Instrkusi Presiden no.4 tahun 1984 tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi Unit Desa (KUD); dan peraturan perundangan berikutnya sebagai peraturan pelaksanaannya.
·         Dalam bidang penanaman modal harus berlandaskan pada Undang-undang no.1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing; Undang-undang no.6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri; dan peraturan perundangan berikutnya sebagai peraturan pelaksanaanya.

2.5 Peristiwa Hukum Dalam Perusahaan


Hukum perusahaan adalah salah satu bidang kajian dalam ilmu hukum yang sangat komprehensif. Hal ini disebabkan hukum perusahaan mengatur persoalan mengenai perseroan terbatas sebagai lembaga ekonomi yang memiliki tingkat fleksibilitas tinggi. Lembaga ini dapat mewadahi aktivitas ekonomi yang memiliki bentangan kompleksitas dari yang sangat sederhana yang melibatkan sedikit orang sampai dengan kompleksitas yang sangat tinggi yakni yang melibatkan ratusan bahkan puluhan ribu orang.

Dibawah ini adalah beberapa contoh  peristiwa hukum peristiwa yang pernah terjadi dalam lingkup global maupun nasional.

·                Pengaruh virus corona terhadap industri di Indonesia.

Dengan maraknya virus corona yang menyebar di Cina membuat negara Indonesia menerima dampak dari virus tersebut. Salah satunya di industri pertekstilan, karena banyak sekali bahan baku kain yang diimpor dari Cina, mejadi terhambat akibat virus korona.

·                Kasus Mobil Nasional Timor dengan Jepang dan Uni Eropa, Juli 1996.
Pemerintah resmi meluncurkan proyek mobil nasional bernama Timor melalui kerja sama dengan Kia Motors, produsen mobil asa Korea Selatan. Karena berlabel mobil nasional, bea masuk dan pajak barang mewah pada penjualan mobil ini dipangkas sehingga harganya menjadi separuh harga rata-rata mobil saat itu. Kebijakan Indonesia ini diprotes negara produsen mobil seperti Jepang dan Uni Eropa. Mereka menyeret Indonesia ke badan penyelesaian sengketa WTO. Indonesia kalah dan WTO memutuskan agar Indonesia mencabut kebijakan diskriminatif tersebut. Selanjutnya, nasib mobil nasional Timor bagai hilang ditelan bumi.
·                Kasus Biodiesel dengan Uni Eropa

            Pada Januari 2018, Indonesia menang melawan Uni Eropa dalam kasus pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) produk biodiesel. WTO memenangkan enam gugatan Indonesia atas Uni Eropa. Beberapa tahun sebelumnya, Uni Eropa memang menerapkan BMAD di angka 8,8 persen sampai 23,3 persen pada produk biodiesel asal Indonesia. Kebijakan ini membuat nilai ekspor biodiesel ke Uni Eropa bertekuk lutut dan terus mengalami penurunan sejak 2013.

·                Kasus kemasan rokok polos dengan Australia Pada Juni 2018

 Indonesia kembali menelan kekalahan di WTO dalam kasus kemasan rokok berdesain polos. Indonesia beserta negara produsen rokok lainnya, Kuba, Honduras, dan Republik Dominika, menggugat kebijakan kemasan rokok yang diterapkan di Australia tersebut. Australia memang menerapkan kebijakan itu untuk pengendalian konsumsi rokok di negara mereka. Tapi Indonesia dan tiga negara penggugat lainnya menilai kebijakan ini melanggar hak atas kekayaan intelektual dari produsen. Gugatan ditolak oleh WTO dan Australia menang.































BAB III

PENUTUP

3.1 ANALISIS


Hukum perekonomian yang berlaku di setiap organisasi atau suatu bangsa berbeda-beda, tergantung kesepakatan yang berlaku pada organisasi atau bangsa tersebut. Sehingga aspek hukum harus dibuat berdasarkan kepentingan yang muncul pada suatu masyarakat dalam suatu daerah, untuk itulah perlu dibuat aspek hukum yang sejalan dengan kebijakan otonomi daerah dalam kerangka pemerataan kesejahteraan nasional.

Pelaksanaan hukum ekonomi sendiri perlu terus diawasi sehingga tidak menimbulkan distorsi tetapi justru dapat meningkatkan perekonomian itu sendiri. Seperti contoh : Otonomi daerah untuk berinovasi bagi kesejahteraan daerahnya bukan menonjolkan sisi kedaerahannya masing-masing.

Komitmen dan institusi pengawasan yang baik juga perlu dikembangkan agar penegakan hukum dapat berlaku baik bagi masyarakat maupun aparat hukum itu sendiri.
Kegiatan ekonomi manusia sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.


 

 

 

 

 

BAB IV

KESIMPULAN


Hukum dalam Ekonomi lahir disebabkan oleh petumbuhan dan perkembangan ekonomi  yang semakin pesat. Di seluruh dunia hukum dalam ekonomi berfungsi untuk mengatur dan memberi batasan kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian dapat memerhatikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Hukum dalam ekonomi sangat di pengaruhi oleh kebijakan ekonomi yang baik. Tanpa adanya kebijakan ekonomi yang baik maka hukum dalam ekonomi akan cacad. Seperti halnya kasus-kasus penyimpangan ekonomi yang terjadi di seluruh Dunia. Hal tersebut terjadi akibat kebijakan ekonomi yang cacad. Oleh karena itu, Hukum dalam ekonomi harus diimbangi dengan kebijakan ekonomi yang baik.

Daftar Pustaka :


1.    Samuelson,Paul A.1991.Ekonomi/.Jakarta: Erlangga
2.   Kartika, El Sari dan Advendi Simangunsong. 2007. Hukum dalam Ekonomi. Jakarta : Grasindo
3.    Edison,Firman.2010. Peranan Hukum Dalam ekonomi Indonesia Dan Pelaksanaannya Dalam Otonomi Daerah.
4.    Permana,Nurmansyah.2012. Kasus Etika Bisnis Perusahaan.
5.    Sri Woelan Aziz. SH, Aspek-aspek Hukum.
6.    Gopelak.2012.Pengaruh Globalisasi Ekonomi dan Hukum Ekonomi Internasional dalam Pembangunan Hukum Ekonomi di Indonesia. 
7.    Singgih, S.H, (Penerbit Pusat Study Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Jakarta)  2005 “Kejahatan Korporasi Yang Mengerikan”.

Comments

Popular posts from this blog

karangan 9 softskill ekonomi koperasi