tugas 1 ekonomi koperasi : sejarah dan konsep koperasi
Nama: Bagas Luqman Tara
NPM: 21218322
kelas : 2eb08
1.
Jelaskan konsep koperasi
dan sejarah koperasi? Beserta contoh dan implementasinya
a)
Konsep koperasi di
masing- masing negara berbeda-beda, berikut konsep koperasi di berbagai negara.
·
Konsep koperasi Negara
barat
Konsep koperasi Negara barat adalah konsep yang
menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi atau kelompok swasta yang
didirikan atau dibentuk oleh orang-orang dengan sukarela yang mempunyai tujuan
dan latar belakang yang sama untuk mensejahterakan dan menciptakan keuntungan
bagi anggota-anggotanya maupun perusahaan koperasi. Disini keinginan individu
dapat dipuaskan dengan saling bekerjasama antar anggotanya, dengan saling
membantu dan saling menguntungkan. Setiap individu dengan tujuan yang sama
dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko
bersama. Hasil dari kerjasama tersebut berupa surplus akan dibagikan secara
merata kepada setiap anggotanya dengan menggunakan metode yang telah disepakati
sebelumnya. Hasil keuntungan yang belum didistribusikan kepada anggotanya akan
dimasukan sebagai cadangan koperasi.
·
Konsep koperasi sosialis
Konsep koperasi sosialis adalah konsep yang menjelaskan
bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah serta dibentuk
dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Dan
menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan subsistem
dari sistemsosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistemsosialis-komunis.
·
Konsep koperasi Negara
berkembang
Konsep koperasi Negara berkembang adalah
konsep yagn menjelaskan bahwa koperasi sudah berkembang dari ciri tersendiri,
yaitu campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Berbeda
dengan konsep koperasi sosialis, pada konsep koperasi sosisalis disana tujuan
koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari sifat kepemiikan pribadi
menjadi kepemilikan kolektif, sedangkan konsep koperasi Negara berkembang
tujuannya adalah meningkatakan kondisi sosial ekonomi .
b) Sejarah
Koperasi
Lahirlnya koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi
Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart (tahun 1844), karena
tatanan ekonomi yang berbasis kapitalisme mengesahkan keserakahan dan
melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas yang hanya berpihak pada
pemilik modal dan mengabaikan pihak lainnya sehingga mengakibatkan kemiskinan
dan kemelaratan.
Koperasi
ini didirikan di Kota Rochdale, bagian utara Inggris, beranggotakan 28 pekerja.
Tanggal 24 Oktober 1844, hari lahirnya Koperasi Rochdale diperingati sebagai
hari “Gerakan Koperasi Modern”. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan
publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan
saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip-prinsip
koperasi. Gerakan awal tersebut kemudian dikenal sebagai “KOPERASI
PRAINDUSTRI“.
Pada
awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang
konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan
terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi
sendiri barang yang akan dijual. Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi
anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah
bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah
pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai
rumah. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di
sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar
negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada
tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi,
perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha
di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative
News. The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar
pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan
hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai
konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang
pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan.
Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris,
sekaligus digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf.
Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu
Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di
Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Keberhasilan koperasi Rochdale, pada tahun 1852 telah berdiri sekitar
100 koperasi konsumsi di Inggris.
Dalam rangka lebih memperkuat gerakan Koperasi, pada tahun 1862, koperasi-koperasi konsumsi di Inggris menyatukan diri menjadi pusat koperasi pembelian
dengan nama The Cooperative Whole-sale Society (C.W.S).
CWS sangat berkembang, hingga pada tahun 1945 telah memiliki 200 unit
pabrik dengan 9000 pekerja. Perputaran modal C.W.S saat itu telah
mencapai 55 juta poundsterling. Tahun 1950 jumlah anggota koperasi ini mencakup
22 persen dari total penduduk Inggris yang mencapai 50 juta jiwa.
c) Contoh
dan implementasi koperasi
Implementasi jatidiri
koperasi berupa prinsip-prinsip koperasi. Adapun implementasinya adalah :
- Prinsip
kesukarelaan dan keterbukaan. Siapapun
yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat
dipaksa untuk menjadi anggota. Mereka dapat dengan bebas menentukan
pilihannya. Demikian juga bila hendak keluar dari koperasi, mereka dapat
memutuskan sendiri, asalkan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar
dan anggaran rumah tangganya.
- Prinsip
demokratis. Prinsip ini kurang lebih sama
dengan nilai koperasi yakni demokrasi. Dimana anggota koperasilah yang
memegang peranan atas tujuan koperasi yang menentukan kebijakan koperasi.
Dimana anggota koperasi adalah pemilik koperasi yang secara aktif terlibat
dalam membuat keputusan akan langkah yang diambil koperasi.
- Prinsip
partisipasi ekonomi anggota. Yakni adanya partisipasi
anggota dalam kegiatan koperasi contohnya adalah dalam hal pemodalan, maka
anggota koperasi harus ikut berpartisipasi dalam pemodalan koperasi.
Kemudian lagi adalah membentuk cadangan dari Sisa Hasil Usaha yang
berfungsi untuk memupuk modal. Serta partisipasi anggota untuk melancarkan
usaha koperasi dengan terlebih dahulu menggunakan jasa koperasi apabila
koperasi menyediakan sebelum menggunakan jasa lainnya.
- Prinsip
otonomi dan kebebasan. Prinsip ini mempunyai
maksud bahwa koperasi adalah organisasi yang mandiri yang kegiatannya
adalah oleh,dari dan untuk anggota dimana segala biaya berasal dari
anggota, dikelola oleh anggota dan manfaatnya adalah untuk anggota pula.
Oleh sebab itu, koperasi memiliki kedudukan otonom dan kebebasan untuk
mengambil keputusan sendiri. Contohnya adalah ketika koperasi mengadakan
perjanjian dengan pihak lain seperti pemerintah ataupun badan usaha lain
koperasi harus melakukannya berdasarkan pengawasan oleh para anggotanya
dan tetap mempertahankan prinsip otonominya.
- Prinsip
pendidikan, pelatihan, dan penerangan. prinsip
ini seringkali dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil
Menengah. Seperti halnya yang baru saja dilaksanakan oleh Dinas Koperasi
dan Usaha Mikro Kecil Menengah Provinsi Jawa Timur pada tanggal 2-5 Maret
2015, yang mengadakan diklat perkoperasian yang diikuti oleh pengurus
koperasi mahasiswa dan koperasi wanita dari berbagai daerah di Jawa Timur.
Hal ini bermaksud untuk menumbuhkan SDM dan penegetahuan serta kesadaran
berkoperasi yang lebih mendalam terutama pada jiwa pengurus koperasi.
- Prinsip
kerjasama antar koperasi. Contoh prinsip kerjasama
antar koperasi diantaranya diterapkan oleh koperasi Zen-Noah Jepang. Dalam
rangka memenuhi kebutuhan anggotanya, koperasi Zen-Noah melakukan kegiatan
ekonominya melalui transaksi dengan koperasi-koperasi luar negeri
seperti Zen-Noah Grain Corporation, yakni perusahaan yang
berbasis di New Orleans, Amerika Serikat sebagai basis distribusi untuk
pembelian, pengiriman, penyimpanan dan ekspor bahan makanan, sekaligus
sebagai basis pengumpulan informasi. Tugas utamanya yakni menjamin
kestabilan akses pada komponen utama.
- Prinsip
kepedulian terhadap masyarakat. Pada
prinsipnya sama dengan nilai koperasi berupa kepedulian terhadap orang
lain maupun tanggungjawab sosial. Maka contoh penerapan dari prinsip ini
pun juga tak jauh beda dari kedua nilai tersebut. Contohnya Bank Kerjasama
Rakyat di Malaysia yang setiap tahun membayar zakat usaha kemudian
diberikan kepada para pelajar dan beberapa sekolah di seluruh negeri. Hal
ini menunjukkan bahwa terdapat kepedulian akan pendidikan masyarakat.
2. Bagaimana
perkembangan koperasi di indonesia??
Kondisi Koperasi di Indonesia Setelah Merdeka
Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang hancur
akibat politik pada masa kolonial belanda dan dilanjutkan oleh sistem kumini
pada zaman penjajahan Jepang, lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali
menghangat. Apalagi dengan adanya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun
1945, pada pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian
Indonesia, maka kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih
mantap. Dan sejak saat itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia
lebih intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia,
serta memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar
meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka
Moh.Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Beberapa kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan
koperasi di Indonesia:
1.
Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus
ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
2.
Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak
yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan
koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun
dengan cara informal melalui siaran media masa,dll yang dapat memberikan
informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
3.
Lalu pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia
(KOKSI).
4.
Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi)
MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di
Jakarta.
Koperasi
di Indonesia pada Zaman Orde Baru Hingga Sekarang
Pada
masa orde baru ini membuka peluang baru bagi pertumbuhan dan perkembangan
perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan
MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.
Berikut
beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru
hingga sekarang :
1. Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden
Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti
Undang-Undang no.14 tahun 1965.
2.
Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan
Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
3. Lalu
pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya
dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
4. Dan
pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang
perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi
Indonesia di masa yang akan datang.
5. Masuk
tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan
di tempat
Daftar Pustaka :
Hans, Prinsip-prinsip Koperasi dan Undang-undang Koperasi, Direktorat Jenderal Koperasi, 1980
Hendar & Kusnadi, Ekonomi Koperasi, Lembaga Penerbit FEUI, 2005, hal 206-216
Comments
Post a Comment